Membela negara itu bukan cuma kiprah dan tanggung jawab dari apparat keamanan, seperti Polisi atau Tentara Nasional Indonesia saja, tetapi juga sekaligus keharusan seluruh rakyat Indonesia dalam membela sesuai dengan kesanggupan masing masing. Membela negara mesti didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang ada. Tuliskan 4 dasar aturan yang mangatur perihal bela Negara!
Jawaban
Jawaban yang benar adalah UUD NRI Tahun 1945, Ketetapan MPR, dan Peraturan perundang-undangan.
Berikut pembahasannya:
Bela Negara adalah usaha, sikap warga negara Indonesia yang dijiwai cinta tanah air untuk mempertahankan NKRI.
Dasar hukum yang mengatur bela negara adalah sebagai berikut :
1. UUD NRI Tahun 1945.
-Pasal 27 ayat (3).
-Pasal 30 ayat (1).
-Pasal 30 ayat 2).
-Pasal 30 ayat (3).
-Pasal 30 ayat (4).
-Pasal 30 ayat (5).
2.Ketetapan MPR.
Tap MPR No VII Tahun 2000 tentang perang TNI.
3.Peraturan perundang-undangan.
– UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
-UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Jadi, Jawaban yang benar adalah UUD NRI Tahun 1945, Ketetapan MPR, dan Peraturan perundang-undangan.
Pertanyaan Lain :
- Dari sejarah Sumpah Pemuda dapat kita ambil maknanya nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa dan membuktikan bahwa ternyata berbagai perbedaan dapat disatukan
- Tanah adalah milik negara, maka rakyat harus menyewa tanah kepada negara. Hal inilah yang melatarbelakangi sistem sewa tanah pada masa pemerintahan
- Salah satu pengaruh kedatangan agama Hindu-Buddha di Indonesia berasal dari temuan Yupa. Informasi yang dapat diketahui dari yupa adalah
- Organisasi-organisasi kemiliteran yang dibentuk pada masa pendudukan Jepang berpengaruh besar bagi bangsa Indonesia setelah kemerdekaan