Jelaskan asas yang tercermin dari partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan tersebut

Partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan pada hakikatnya mengandung makna agar masyarakat lebih berperan dalam proses pembangunan hukum.

Jelaskan asas yang tercermin dari partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan tersebut!

Jawaban

Jawabannya asas keterbukaan.

“Asas keterbukaan” mengandung arti bahwa dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Hal ini dilakukan untuk mengakomodir hak masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Jadi jawbannya asas keterbukaan.

 

Pertanyaan Lain :

Kumpulan Materi :

Informasi Kuliah dan Beasiswa :