Jelaskan proses perumusan dan penetapan Pancasila

Jelaskan proses perumusan dan penetapan Pancasila!

Jawaban

Pancasila aalah dasar negara Indonesia yang pertama kali dirumuskan dalam sidang pertama BPUPKI pada 29 Mei-1 Juni 1945, tokoh yang merumuskan Pancasila adalah Soepomo, Moh. Yamin, dan Soekarno. Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada sidang pengesahan UUD 1945.

Untuk lebih jelasnya, yuk pahami penjelasan berikut.

Pancasila aalah dasar negara Indonesia yang pertama kali dirumuskan dalam sidang pertama BPUPKI pada 29 Mei-1 Juni 1945. Pada sidang pertama BPUPKI, tokoh yang merumuskan Pancasila adalah Soepomo, Moh. Yamin, dan Soekarno. Saat itu ketiga tokoh menyampaikan beberapa usulan tentang falsafah atau dasar negara Indonesia dan selain itu nama Pancasila adalah usulan dari Ir. Soekarno. Penyampaian ini didasarkan pada arahan Ketua BPUPKI, Radjiman Wedyodiningrat pada pidato pembukaan sidang.

Kemudian, sidang kedua yang dilaksanakan pada 10-17 Juli 1945 membahas tentang rancangan Undang-Undang Dasar, dimana dalam pembukaan UUD 1945 disisipkan Pancasila yang disebut Piagam Jakarta. Selanjutnya Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada sidang pengesahan UUD 1945. Pada sidang ini, PPKI mengesahkan UUD 1945 di mana terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945.

Dengan demikian, Pancasila aalah dasar negara Indonesia yang pertama kali dirumuskan dalam sidang pertama BPUPKI pada 29 Mei-1 Juni 1945, tokoh yang merumuskan Pancasila adalah Soepomo, Moh. Yamin, dan Soekarno. Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada sidang pengesahan UUD 1945.

 

Pertanyaan Lain :

Kumpulan Materi :

Informasi Kuliah dan Beasiswa :