Kerugian nyata yang ditimbulkan oleh hukum batas laut ordonantie 1939 ialah

Kerugian nyata yang ditimbulkan oleh hukum batas laut ordonantie 1939 ialah ….

a. nelayan indonesia tidak mampu mengeksplorasi kekayaan laut indonesia
b. belanda dengan mudah memecah belah bangsa
c. kapal-kapal indonesia tidak bisa berlayar melebihi 3 mil
d. kapal luar negeri bisa masuk ke indonesia dengan leluasa
e. perekonomian indonesia semakin terjepit karena tidak bisa ekspor

Jawaban

Jawabannya adalah D, kapal luar negeri bisa masuk ke indonesia dengan leluasa.

Dalam peraturan saat itu yang tercantum dalam Teritoriale Zee en en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939), disebutkan bahwa setiap pulau memiliki laut di sekelilingnya sejauh 3 mil dari garis pantai.

Hal itu membuat wilayah laut Indonesia hanya 3 mil dari bibir pantai. Kondisi itu menyebabkan antar pulau di wilayah Indonesia terdapat laut internasional yang mudah dimasuki oleh kapal asing.

Maka dari itu, jawabannya D, kapal luar negeri bisa masuk ke indonesia dengan leluasa.

Lihat pembahasan tentang soal ini silahkan klik di materi atau klik Kerugian Nyata yang Ditimbulkan oleh Hukum Batas Laut Ordonantie 1939

 

Pertanyaan Lain :

Kumpulan Materi :

Informasi Kuliah dan Beasiswa :