Dalam undang-undang dasar yang disahkan oleh ppki dijelaskan bahwa kekuasaan tertinggi berada ditangan mpr pernyataan tersebut mengandung arti

Dalam undang-undang dasar yang disahkan oleh ppki dijelaskan bahwa kekuasaan tertinggi berada ditangan mpr pernyataan tersebut mengandung arti…

Jawaban

Karena MPR sebagai lembaga tertinggi negara menjadi badan yang mewakili kekuasaan rakyat dan kekuasaan tersebut dilakukan sepenuhnya oleh MPR.

Untuk lebih jelasnya, yuk pahami penjelasan berikut.

Sebelum UUD di ammandemenkan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) merupakan lembaga tertinggi namun setelah kesepakaan dan musyawara yang dilakukan mengenai perubahan atau amandemen UUD sehingga membawa perubahan terkait posisi kekuasaan MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat menjadi Lembaga Tinggi.

Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang dan menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.

Dengan demikian, karena MPR sebagai lembaga tertinggi negara menjadi badan yang mewakili kekuasaan rakyat dan kekuasaan tersebut dilakukan sepenuhnya oleh MPR.

 

Pertanyaan Lain :

Kumpulan Materi :

Informasi Kuliah dan Beasiswa :