materi perbankan syariah

Materi Perbankan Syariah – Bank adalah badan usaha di bidang keuangan yang mengelola uang masyarakat, terutama memberi kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang. Badan usaha ini merupakan lembaga keuangan resmi yang memiliki lisensi dari otoritas terkait untuk menghimpun dana dari masyarakat.

Sebagai bagian dari lembaga keuangan bank, Perbankan syariah menjadi salah satu sektor keuangan alternatif yang semakin pesat perkembangannya. Bahkan negara-negara Barat, seperti Inggris dan Denmark berlomba-lomba menjadi pusat keuangan Islam Dunia (Islamic Financial hub). Hal itu terjadi agar bank Islam semakin diterima oleh khalayak umum dan memberikan jasa-jasa perbankan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Begitulah kalau fungsi perbankan syariah dapat terlaksana.

Secara umum, fungsi perbankan adalah sebagai Lembaga perantara keuangan atau financial intermediation. Bank dapat berperan untuk menghubungkan pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana. Jadi ketika masyarakat memilki dana berlebih (unit surplus) dihimpun oleh Bank, maka dana tersebut disalurkan kepada masyarakat (baik individu dan perusahaan) yang membutuhkan (unit defisit).

Materi Perbankan Syariah versi Ruang Belajar

Dikutip dari jurnal Perbankan dalam Dimensi Konvensional dan Syariah (2014) karangan Yuliatin, bank syariah adalah lembaga keuangan yang bertugas menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat, menggunakan prinsip serta akad syariah.

Berikut ini Ruang Belajar sajikan tentang materi perbankan syariah diambil dari berbagai sumber salah satunya dari CIMB Niaga dan OJK.

Pengertian bank syariah

Berdasarkan Undang Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum islam. Prinsip syariah Islam yang dimaksud mencakup dengan prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram, sebagaimana yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Selain itu, Undang Undang Perbankan Syariah juga memberi amanah kepada bank syariah untuk selalu menjalankan fungsi sosial sekaligus menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal. Lembaga baitul mal yaitu sebuah lembaga yang menerima dana berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).

Penanggung jawab bank syariah

Secara hakikatnya, bank syariah merupakan lembaga yang menawarkan produk perbankan sesuai dengan prinsip syariah Islam. Lembaga perbankan syariah harus mematuhi pada prinsip syariah Islam yang sudah ditetapkan. Pasalnya, prinsip syariah dalam lembaga perbankan ini jadi hal yang cukup fundamental, mengingat eksistensi dari bank syariah sendiri didasari oleh prinsip syariah Islam tersebut.

Tetap teguh dalam menjalankan aktivitas perbankan pada prinsip syariah juga dipandang sebagai sisi kekuatan dari bank syariah. Untuk menjaga konsistensi dalam menjalankan aktivitas perbankan berdasarkan prinsip syariah islam, bank syariah juga diawasi oleh Dewan Syariah Nasional dari Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Perihal pengawasan tersebut dijelaskan melalui Undang Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Dalam Undang Undang tersebut terdapat pernyataan pemberian kewenangan kepada MUI melalui DSN-MUI untuk menerbitkan fatwa kesesuaian syariah terhadap suatu produk perbankan. Ketetapan tersebut juga didukung oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menegaskan bahwa seluruh produk perbankan syariah hanya boleh ditawarkan kepada masyarakat setelah bank mendapat fatwa dari DSN-MUI dan memperoleh izin dari OJK.

Jenis bank syariah

Perlu diketahui bahwa secara umum terdapat dua bentuk usaha dari bank syariah itu sendiri. Pertama adalah bank umum syariah dan yang kedua adalah bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS). Kedua jenis usaha bank syariah tersebut memiliki fungsi dasar yang sama dalam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Namun ada perbedaan dalam sistem operasi yang ditawarkan kepada nasabah.

Penghimpunan dana

Dalam sistem penghimpunan dana, bank umum syariah diperbolehkan untuk menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf berbentuk uang. Wakaf uang yang diterima tersebut akan disalurkan kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif). Sedangkan untuk bank pembiayaan rakyat syariah, bank hanya bisa melakukan penghimpunan dana nasabah melalui rekening bank pembiayaan rakyat syariah.

Fungsi sosial

Fungsi sosial merupakan aspek pertama yang memperlihatkan perbedaan antara bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah secara signifikan. Dalam pelaksanaan aktivitas perbankan syariah, bank umum syariah dapat menjalankan fungsi sosial sebagai lembaga baitul mal. Dalam hal ini adalah penerimaan dana yang bersumber dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya. Dana yang diterima tersebut nantinya bisa disalurkan kepada organisasi pengelola zakat untuk keperluan sosial. Sedangkan bank pembiayaan rakyat syariah tidak memiliki fungsi sosial tersebut.

Penyaluran dana

Bank pembiayaan rakyat syariah hanya bisa menyalurkan dana masyarakat dalam bentuk pembiayaan bagi hasil dan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah yang didasari oleh akad ijarah. Selain itu pembiayaan yang boleh dilakukan oleh bank pembiayaan rakyat syariah juga bisa dilakukan dengan cara sewa beli serta pengambil alihan utang berdasarkan akad hawalah.

Istilah-istilah dalam bank syariah

Dalam aktivitas perbankan syariah, terdapat beberapa kosakata atau istilah yang berbeda digunakan oleh bank syariah jika dibandingkan dengan bank konvensional. Agar memahami maksud dan fungsi bank syariah lebih baik, berikut adalah istilah yang akan sering Anda temui sebagai seorang nasabah.

Pembiayaan

Dalam aktivitas perbankan secara umum, mungkin Anda mengenal kata kredit. Namun untuk aktivitas bank syariah, hal tersebut dikenal dengan istilah pembiayaan. Meskipun begitu, tidak hanya sekadar perbedaan nama saja. Pembiayaan merupakan salah satu program dari bank syariah yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam penyediaan dana dan/atau barang serta fasilitas lain.

Dalam hal ini proses pembiayaan juga harus dilakukan sesuai dengan prinsip syariah. Segala bentuk pembiayaan di bank syariah harus merujuk pada akad yang telah dikeluarkan fatwanya oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) atau Pernyataan Kesesuaian Syariah dari DSN MUI.

Ujroh

Dalam perjanjian pembiayaan, sebagai nasabah bank syariah Anda juga perlu memperhatikan kata ujroh. Istilah ini memiliki makna yang berarti sebuah persetujuan atas nilai atau harga sewa yang harus dibayarkan oleh penerima manfaat pembiayaan terkait penggunaan manfaat atas obyek pembiayaan. Ketentuan besaran nilai yang dibayarkan perlu ditetapkan melalui akad yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Akad

Sebagai nasabah bank syariah, Anda akan sering menemukan istilah akad dalam berbagai fasilitas atau produk perbankan yang digunakan. Istilah satu ini memiliki arti yang mengacu pada kesepakatan dalam bentuk perjanjian tertulis antara bank dan nasabah atau pihak lain. Dalam kesepakatan tersebut dimuat juga informasi mengenai hak dan kewajiban, standar operasional, serta persyaratan yang disepakati sesuai dengan prinsip syariah dan hukum yang berlaku.

Mengacu pada OJK, terdapat 9 akad yang ada dalam setiap transaksi perbankan syariah. Kesembilan akad tersebut antara lain adalah

  • Wadi’ah
  • Mudharabah
  • Musyarakah
  • Murabahah
  • Salam
  • Istina’
  • Ijarah
  • Ijarah muntahiyah bit tamlik
  • Qardh

Semoga penjelasan mengenai materi perbankan syariah syariah dan istilah di dalamnya bisa membantu Anda dalam memahami lebih dalam terkait aktivitas perbankan syariah yang Anda sudah maupun hendak lakukan saat ini.

Referensi:

  • https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/Pages/PBS-dan-kelembagaan.aspx
  • https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/regulasi/Documents/UU_No_21_Tahun_2008_Perbankan_Syariah.pdf
  • https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/pengertian-tentang-bank-syariah-dan-istilah-di-dalamnya