Pasal landasan teori kedaulatan rakyat

Pasal landasan teori kedaulatan rakyat

Jawaban

Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah:

– UUD NRI Tahun 1945 alinea ke-4.
– UUD NRI Tahun 1945 pasal 1 ayat (2).
– UUD NRI Tahun 1945 pasal 27 ayat (1).

Berikut ini penjelasannya:

Kedaulatan rakyat adalah di mana rakyat menjadi penguasa tertinggi dalam suatu negara. Negara-negara yang menganut konsep ini biasanya menjalankan sistem politik demokratis, di mana setiap permasalahan diselesaikan dengan adanya pemungutan suara atau mendengarkan aspirasi rakyat.

Kita tahu bahwa Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat dari:

  • UUD NRI Tahun 1945 alinea ke-4: “… dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat …”
  • UUD NRI Tahun 1945 pasal 1 ayat (2): “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”
  • UUD NRI Tahun 1945 pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”

Dengan demikian, jawaban yang tepat seperti paparan diatas.

 

Pertanyaan Lain :

Kumpulan Materi :

Informasi Kuliah dan Beasiswa :